A.
Bermesraan dengan Istri yang Haid dan Nifas di Daerah Atas Pusar dan Bawah
Lutut
Para ahli
ilmu telah sepakat tentang bolehnya bermesraan dengan istri yang sedang haid
dan nifas di daerah atas pusar dan bawah lutut, baik dengan ciuman, dekapan,
tidur bersama, bercumbuan dan lain sebagainya.1 Dalil-dalil mereka mengenai hal itu
adalah sebagai berikut:
Pertama,
dalil dari sunnah Nabi yang mulia, yakni antara lain:
Dari Ummul
Mukminin Aisyah radhiyallahu anhuma, ia berkata,
”Apabila
salah seorang di antara kami sedang haid, Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam biasa menyuruhnya mengenakan kain sarung di tempat keluarnya haid, lalu
beliau mencumbuinya.” Aisyah melanjutkan, “Dan siapakah di antara kalian yang
mampu menguasai hajatnya, sebagaimana Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
dahulu mampu menguasai hajatnya?”2
Dari hadits
ini, dapat disimpulkan bolehnya bermesraan dengan istri yang sedang haid dan
nifas di daerah atas pusar dan bawah lutut. Karena arti, “mengenakan kain
sarung (ta’taziru),” adalah mengikatkan kain sarung yang bisa menutupi pusarnya
dan daerah bawahnya sampai lutut.
DariMaimunah
radhiyallahu anhuma, ia berkata,
“Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam biasa mencumbui istri-istrinya di atas kain
sarung, saat mereka haid.”3
Dari Aisyah
radhiyallahu anha, ia berkata:
“Apabila
salah seorang di antara kami haid, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
biasa menyuruhnya (mengambil kain sarung). Ia pun mengikatkan kain sarungnya,
lalu beliau mencumbunya”4
Dari Haram
bin Hakim, dari pamannya, bahwa ia pernah bertanya kepada Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam :
”Apa yang
halal bagiku sebagai suami terhadap istriku, saat ia haid?” Beliau menjawab,
“Bagimu daerah atas kain sarungnya.”5
Semua hadits
ini, baik secara tersurat maupun tersirat, menunjukkan bolehnya bermesraan
dengan istri yang sedang haid dan nifas di daerah atas pusar dan bawah lutut,
dengan berbagai gaya bermesraan.
Kedua, dalil
dari ijmak
Para ahli
ilmu telah berijmak tentang bolehnya bermesraan dengan istri yang sedang haid
dan nifas di daerah atas pusar dan bawah lutut, dan tidak ada seorang pun dari
mereka yang berbeda pendapat tentang hal tersebut.6
Bersambung pada tulisan kedua insya
Allah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar