Saya pernah
mendengar ada ulama yang tidak membolehkan kita menamai anak dengan menggunakan
asmaul husna semisal Malik atau Rahman karena dianggap menantang kebesaran nama
Allah. Benarkah hal tersebut, ustadz?
Memberi nama
yang baik merupakan anjuran Rasulullah Saw. bagi orangtua sebagai doa dan harapan
untuk masa depan anak tersebut. Hal ini sesuai dengan dua hadits berikut,
“Kewajiban orangtua pada anaknya adalah memberinya nama yang baik dan
mendidiknya dengan baik.” (H.R. Baihaqi)
Dari Samurah
r.a., Rasulullah Saw. bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, dia
disembelih hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur, dan diberi nama.’” (H.R.
Ahmad dan Imam Empat. Hadits ini sahih menurut Tirmidzi)
Memberi nama
yang baik untuk anak tentu harus memperhatikan berbagai ketentuannya, misalnya
nama tersebut mengandung makna yang baik, seperti saleh, syukur, sabar, dan
lain-lain. Selain itu, nama yang dipilih dapat pula disandarkan pada
orang-orang saleh, seperti para nabi, sahabat, dan lain sebagainya.
Meskipun
demikian, sebagian ulama menganjurkan agar tidak memakai nama-nama Allah yang
disebut asmaul husna secara langsung karena nama itu dipandang hanya milik
Allah Swt. Penggunaan asmaul husna untuk nama anak, seperti Aziz, Muhaimim, dan
yang lainnya sama saja dengan mencantumkan nama Allah pada nama tersebut.
Namun, hal
tersebut tidak berarti bahwa asmaul husna tidak bisa dipakai untuk penamaan
anak sama sekali. Untuk tidak mengesankan “mencatut” nama Allah, maka sebaiknya
memakai kata “abdu” di depannya. Misalnya Abdullah, Abdurrahman, Abdul-’Aziz
dan lain sebagainya.
Kemudian,
tidak jarang pula akhirnya nama yang memakai asmaul husna menjadi nama
panggilan, seperti Aziz, Ghafar, dan lain sebagainya. Sejauh ini, menurut saya
tidak ada masalah selama nama asli yang bersangkutan memakai kata “abdu” di
depannya. Wallahu a’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar